DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, terdakwa Harijanto Karjadi diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11). Pria berusia 65 tahun asal Jakarta ini adalah seorang pengusaha.
Sebagaimana dakwaan JPU I Ketut Sujaya, Edy Arta Wijaya dan Martinus Suluh, terdakwa yang menjabat Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), diduga melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu, ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Sebagai korban dalam kasus ini tertulis dalam dakwaan jaksa adalah Tommy Winata (TW) selaku pembeli piutang. Sebagaimana dalam dakwaan, mestinya yang duduk di kursi pesakitan tidak hanya Harijanto Karjadi. Disebut juga nama Hartono Karjadi, yang dalam dakwaan jaksa statusnya masuk dalam DPO atau buron. Peristiwa yang dilakukan terdakwa terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati, Jalan Raya Kuta, Badung.
Masih dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatan terdakwa (Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi), saksi korban dalam kasus ini dirugikan 20.389.661,26 dolar AS. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan kedua dijerat ayat 2 pasal yang sama dan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Miasa/balipost)