Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penanganan kasus dugaan perilaku seks menyimpang yang berujung persetubuhan anak di bawah umur belum tuntas. Meski demikian, kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Buleleng.

Kali ini terjadi di Kecamatan Gerokgak dengan korban dugaan pelecehan seks dialami anak di bawah 5 tahun berinisial L. Terduga pelaku juga dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Tak pelak, polisi yang menerima pengaduan perkara ini harus ekstra hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga:  Penemuan Mayat di Potato Club, Penyebab Kematian dalam Penyelidikan

Informasi yang dikumpulkan Selasa (13/11), kejadian ini berawal ketika terduga pelaku menemui korban pada Rabu (30/10) lalu. Terduga pelaku meminta korban menemaninya mandi di kamar mandi rumahnya. Korban yang tidak menaruh kecurigaan menuruti tawaran itu.

Saat berada di kamar mandi, terduga pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Mendapat perlakuan tidak baik, korban kemudian menyampaikan kepada orangtuanya. Orangtua korban selanjutnya melaporkan aksi terduga pelaku ke Mapolres Buleleng pada Jumat (8/11).

Baca juga:  Kebakaran Lahan di Bangli, Tim Labfor Lakukan Penyelidikan

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu. Menindaklanjuti pengaduan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreksrim) masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik melakukan visum et repertum untuk menguatkan apakah perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kami hanya membenarkan telah terjadi kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban dan terduga pelakudi bawah umur. Karena sama-sama anak di bawah umur, kami harus hati-hati melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan yang terbaik untuk anak itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Beredar, Sertifikat Kompetensi UKW PWI Palsu

Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu. Terkait apakah polisi akan melakukan diversi atau tidak, hal itu tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan. “Tergantung ancaman hukumannya. Kalau di bawah 7 tahun bisa dilakukan diversi. Kalau di atas 7 tahun, dapat dilakukan diversi juga, tetapi tidak wajib,” tandas Sumarjaya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *