Gubernur Bali Wayan Koster (tengah). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya, Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan peraturan gubernur (pergub). Ada dua pergub yang ditandatangani bertepatan dengan Purnama Kelima dan odalan di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/11).

Pertama, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan kedua, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

“Peraturan Gubernur Nomor 45 tentang Bali Energi Bersih terdiri atas 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih,” kata Koster dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar.

Baca juga:  Evakuasi Wisatawan di Gili Terawangan, Padangbai Kirim 4 Kapal

Menurutnya, penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada sumber energi terbarukan, di antaranya sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut serta bahan bakar nabati cair. Pergub 45 juga mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan dan energi yang digunakan (zero energy building).

Baca juga:  Ditangkap, Pelaku Jambret Spesialis WNA Perempuan

“Bangunan hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai arsitektur tradisional Bali,” jelas mantan anggota DPR RI ini. Pengembangan bangunan hijau akan menyasar bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.

Sementara itu, Pergub 48 terdiri atas 17 Bab dan 25 pasal. Koster menyebut kebijakan percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam Bali serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali.

Baca juga:  Kembali Digulirkan, Pembangunan Parkir "Basement" Puputan Badung

Selanjutnya, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi, serta mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai. Sedikitnya ada 8 strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
(Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *