Sejumlah sokasi karya perajin dari Tigawasa. (BP/mud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali akan mengembangkan lima industri unggulan provinsi berbasis branding budaya Bali. Yakni, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal, industri tekstil dan produk tekstil, industri kerajinan, serta industri elektronika dan telematika.

Klasifikasi itupun sudah tertuang dalam rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali (RPIP) Tahun 2019-2039. Hanya saja, pembahasan ranperda saat ini masih terkendala revisi Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

“RPIP ini kan merujuk pada Perda No.16 tahun 2009 tentang RTRWP. Sedangkan Perda itu kan sudah tidak berlaku lagi karena direvisi. Cuma yang baru ini belum selesai, masih dilakukan substansi pembahasan di Kementrian ATR,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, I Putu Astawa di Denpasar, Selasa (12/11).

Baca juga:  WFB Disebut Pemicu Lonjakan, Pelaku Pariwisata Bali Minta Data COVID-19 Dibuka

Menurut Astawa, setelah mendapat persetujuan di Kementrian ATR, revisi Perda RTRWP masih harus dievaluasi di Kementrian Dalam Negeri sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pihaknya bersama DPRD Bali sudah sepakat untuk mengkonsultasikan dengan gubernur.

Ada dua opsi yang ditawarkan, yakni pembahasan ranperda ditunda atau dilanjutkan dengan catatan direvisi lagi setelah Perda RTRWP yang baru rampung. “Pasal 38 utamanya terkait dengan Perda RTRWP, yang mengacu kepada titik koordinat di dalam mengembangkan industri. Rujukan pewilayahan untuk pembangunan industri acuannya adalah dari RTRW,” imbuhnya.

Dengan adanya zona, lanjut Astawa, tidak semua daerah di Bali bisa dimasuki untuk pengembangan industri. Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP, I Nyoman Budiutama mengatakan, ranperda mengacu pada Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca juga:  Selama 2023, Belasan Orang Tewas Akibat Longsor dan Kebakaran di Karangasem

Namun materinya mengacu pada Perda RTRWP, RPJMD, RPJPD, dan visi-misi gubernur. Sedangkan Perda RTRWP yang sebelumnya telah rampung direvisi di daerah hingga sekarang belum tuntas diverifikasi pemerintah pusat. “Ranperda RPIP nanti dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan RPIP kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Ayu Aries Sujati mengatakan, Bali memilih untuk mengembangkan lima industri unggulan dari 11 jenis industri yang ditentukan pemerintah pusat. Pasalnya, kelima industri unggulan tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan bisa mengembangkan perekonomian di Bali sesuai dengan potensi daerah.

“Industri pangan misalnya, terdiri dari industri pengolahan biji kakao di Jembrana, buah-buahan di Buleleng (anggur, red), Karangasem (salak, red), Bangli (jeruk, red), kemudian biji kopi di Pupuan, Banyuatis, Kintamani, mente dan kelapa di daerah timur yang kering, ikan dan daging di Jembrana, dan ada industri minuman fermentasi budaya branding Bali seperti arak, berem,” ujarnya.

Baca juga:  Pembangunan TPS3R Ditarget Rampung 10 Desember

Industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal, lanjut Aries, sekarang juga sedang berkembang sehingga turut masuk dalam industri unggulan provinsi. Kemudian, industri tekstil dan produk tekstil seperti endek dan songket, industri kerajinan yang terdiri dari kerajinan kayu, bambu, dan logam, serta industri elektronika dan telematika untuk menunjang revolusi industri 4.0.

Politisi PDIP asal Buleleng ini menegaskan bila di Bali tidak ada industri besar. “Harus ada kajian bagaimana dampak lingkungannya. Bali yang kecil, bebannya besar kan kasihan,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *