MANGUPURA, BALIPOST.com – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen per 1 Januari 2020 menjadi beban tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat alokasi APBD terbebani lantaran iuran BPJS bagi untuk Faskes kelas III adalah tanggung jawab pemerintah di Gumi Keris.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, total warga yang tertanggung program KBS sebanyak 285.000 jiwa, dengan premi yang dibayarkan sebelum adanya kenaikan sebesar Rp 78.660.000.000. “Program kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seluruh preminya (Kelas III) ditanggung melalui APBD. Namun, pemerintah memastikan progam KBS tetap akan berlanjut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan I Gede Putra Suteja yang dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Menurutnya, dari perhitungan dengan jumlah tertanggung sebanyak 285.000 jiwa dikalikan pembayaran premi 12 bulan, maka anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 143.640.000.000. Atau ada penambahan beban sebesar Rp 64.960.000.000.
Anggaran ini, lanjut Putra Suteja, sudah masuk dalam RAPBD Badung tahun 2020 yang sedang dalam pembahasan dengan DPRD. “Untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu perbulan, tentu cukup berpengaruh pada pembayaran premi yang dibebankan pada APBD,” ungkapnya.
Kendati menjadi beban Pemkab Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta memberikan dukungan agar program kesehatan tetap berjalan. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk meng-cover kenaikan premi BPJS. “Kami minta pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menutupi kenaikan premi BPJS. Kami ingin program kesehatan yang selama ini dinikmati oleh masyarakat atau karma Badung tetap berjalan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)