TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan akan semakin mengetatkan pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk PNS. Mulai tahun 2020, PNS wajib mengirim laporan kerja harian yang dituangkan ke dalam aplikasi E-Kinerja. Untuk itu, digelar pendampingan administrasi OPD yang nantinya menjadi perpanjangan tangan BKPSDM, Rabu (13/11).
Menurut Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra, kelebihan dari penerapan aplikasi ini yakni lebih lengkap dan terukur untuk mendapatkan tunjangan yang maksimal. Semua ASN harus menunjukkan bukti kinerjanya sesuai aktivitas yang dilakukan setiap hari selama sebulan dan diupload dalam aplikasi E-kinerja.
Lewat sistem ini, pimpinan dapat melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya secara online. Selanjutnya, memverifikasi apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai program kegiatan OPD atau rencana strategis yang tujuan akhirnya untuk mempercepat terwujudnya pencapaian visi daerah. “E-Kinerja ini berbasis e mobil dan nanti bisa diakses di Android masing-masing ASN,” ujarnya.
Rancang bangun E-Kinerja sudah disiapkan bersama akademisi. Sebanyak 3.000 jenis kegiatan ASN yang nanti bisa dipilih sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh ASN. Verifikasi data yang diupload awalnya dilakukan oleh admin OPD, baru dilanjutkan ke atasan langsung. BKPSDM juga menyiapkan admin pusat sebagai alur komunikasi admin tiap OPD seandainya ada kegiatan yang perlu dibenahi, dimasukkan atau dikurangi.
Terkait besaran anggaran yang diberikan, Sugatra belum bisa memastikan karena harus ada kesepakatan dari Mendagri. Sebab, pemberian TTP harus sesuai SK Mendagri, tergantung keuangan daerah dan mendapat persetujuan Mendagri. “Kami sedang berkonsultasi dengan Mendagri,” tandas Sugatra. (Dewi Puspawati/balipost)