GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menangani ratusan kasus perceraian, bahkan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penyebabnya, dominan percekcokan yang terus-menerus hingga akhirnya pisah ranjang. Hanya segelintir dari ratusan kasus itu yang berujung perdamaian.
Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo, Rabu (13/11), menjelaskan, tahun 2016 dari tota 168 perkara perdata yang masuk, 127 adalah perkara perceraian. Tahun berikutnya dari 223 perkara perdata, 172 merupakan perkara perceraian. Selanjutnya pada 2018 dari 268 kasus perdata, 215 merupakan kasus perceraian.
Sementara itu hingga awal November 2019, tercatat 209 kasus perdata yang masuk ke PN Gianyar. Dari jumlah ini, 169 merupakan kasus perceraian. “Berdasarkan data dua tahun terahir, kasus perceraian cukup mendominasi, jumlahnya selalu di atas 100,“ ujarnya.
Kasus perceraian paling banyak terjadi akibat percekcokan yang terus-menerus antara suami dan istri. Selain itu, lantaran salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut. “Percekcokan terus-menerus hingga susah didamaikan,” jelasnya.
Terkait hak asuh, tergantung siapa di antara ayah dan ibunya yang dianggap layak dan mampu mengasuh anak. “Terkait hak asuh anak juga dipertimbangkan status kepurusaannya dalam perkawinan tersebut,“ tambah Edy Prastiyo. (Manik Astajaya/balipost)