DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas kasus penyelundupan kerajinan tangan yang terbuat dari tubuh dan kulit dari bagian satwa dilindungi, turis asal Belanda, Eric Roer (56), Rabu (13/11) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah memperniagakan barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh maupun kulit satwa dilindungi. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan yakni sebelumnya menuntut supaya terdakwa dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta yang bisa diganti tiga bulan kurungan.
Eric oleh hakim dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain dihukum 2 tahun, terdakwa juga denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan penjara.
Atas putusan ini, Eric melalui penasehat hukumnya Putu Suta Sadnyana, dkk., langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, Jaksa Lovi masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia. Di antaranya satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya; 74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 biji tengkorak monyet; 12 biji kulit ular piton; 33 biji kulit ular kobra; dan 7 biji kulit ular kobra utuh. (Miasa/balipost)