Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Putu Gede Suastawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini terjadi pro dan kontra penggunaan daun kratom. Sedangkan sikap BNN adalah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022. BNN memberikan masa transisi selama lima tahun, sebab tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH, saat acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba (Bang Sawan) di Denpasar, Rabu (13/11).

“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan. Sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif,” tegas Brigjen Suastawa.

Baca juga:  Denpasar Tambah Puluhan Kasus COVID-19, Pasien Termuda Usia 1 Tahun

Pada kesempatan tersebut, Suastawa mengapresiasi pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di instansi pemerintah dan swasta. Pasalnya pihak pemerintah dan swasta telah berperan aktif serta membantu dalam upaya P4GN sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di lingkungan organisasi perangkat daerah dan instansi swasta.

Pencegahan dalam bentuk perberdayaan kearifan lokal di Bali, yaitu dalam bentuk penyusunan pararem antinarkoba dan terdapat 102 desa adat se-Bali serta pecalang sebagai relawan antinarkoba. Hingga saat ini terdapat 2.554 pecalang telah dilantik sebagai relawan, pembentukan Desa Bersinar sebanyak 28, pembentukan Duta Relawan Anak Kecil (Durancil) tingkat sekolah dasar dengan 30 orang serta pembentukan Saka Bersinar tahun 2019.

Baca juga:  Langkah Kornelis Terhenti

Jenderal bintang satu di pundak ini berharap, agar Organisasi Perangkat Daerah dan instansi swasta yang masih kurang aktif dalam upaya P4GN akan dibangun lagi koordinasi serta komitmen dan sinergitas program yang ada di instansi tersebut. Dilaksanakannya kegiatan ini untuk bersama-sama berdiskusi terkait hambatan dan kendala yang dihadapi oleh para peserta perwakilan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Baca juga:  Aturan Vaksinasi COVID-19 Berbayar untuk Individu Dihapus

Diharapkan pada tahun 2020 Organisasi Perangkat Daerah serta stakeholder lainnya dapat melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN. “Harus ada outcome dari kegiatan ini yaitu harapan BNN bisa mewujudkan kepedulian lembaga atau instansi untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan kerja bersih dan bebas narkoba di lingkungan kerjansecara mandiri, sukarela dan berkelanjutan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *