MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat penggelapan mobil sewaan lintas provinsi berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta. Pelakunya asal Medan, Sumatera Utara, yaitu Janfrisa Sembiring (30), Sahdan Guntur Harahap (34) dan Gerry Tobing (32).
Mereka ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Sementara mobil hasil penggelapan yaitu Toyota Fortuner VRS milik Tarsudi (36) masih dilacak keberadaannya. “Mobilnya belum ditemukan. Pelaku mengaku dipindah tangan ke Jatim, Medan sampai Aceh,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, Kamis (14/11).
Menurut Kanitreskrim, pada Rabu (9/10) pukul 17.00 Wita, korban mendapat orderan sewa mobil lewat online selama tiga hari dengan harga sewa Rp 2.850.000. Mobilnya disuruh diantar ke depan lobi Hotel Watermark, Kedonganan, Kuta.
Pukul 21.00, korban bersama temannya Firmansyah mengantar mobil tersebut ke TKP dan setibanya di sana langsung diserahkan kepada pelaku. Korban awalnya tidak curiga karena uang sewa sudah dibayar. Namun, setelah jatuh tempo 12 Oktober 2019 pukul 21.00, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan HP-nya tidak aktif. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 430 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta.
Berdasarakn laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Hasil olah TKP dan rekaman CCTV, diduga pelaku tiga orang. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku.
Minggu (27/10) lalu, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Surabaya. Polisi bersama korban menuju Surbaya dan berhasil menangkap pelaku. Hasil interogasi, tersangka Janfrisa mengaku berperan membuat berkas sewa mobil, berkomunikasi dengan pihak rental, membuat identitas palsu, koordinasi dengan towing untuk pengangkutan mobil dan transaksi mobil. Sahdan bertugas menerima mobil, transaksi dan penyalur mobil, sedangkan Gerry sebagai pembuka dan melepas GPS mobil.
“Terkait kasus ini kami mengamankan barang bukti sepasang plat mobil DK 1069 EI dicat hitam, satu lembar agrement, satu unit alat laminating, satu buah printer dan satu buah mesin cutting,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)