Para pelanggar yang terjaring penertiban mengikuti sidang di tempat di areal Terminal Kediri, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satpol PP Tabanan menertibkan puluhan pedagang asongan yang berjualan di lampu merah (trafight light) sepanjang jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, Kamis (14/11). Mereka selanjutnya digiring ke areal Terminal Kediri untuk mengikuti sidang di tempat, lantaran melanggar Perda No.12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Tim Yustisi Pemkab Tabanan juga menyasar sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kediri untuk penegakan Perda No.5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Hasilnya, masih banyak penduduk pendatang yang belum melengkapi diri dengan kartu identitas (E-KTP).

Baca juga:  APK dan Pencemaran Wajah Kota

Menurut Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, penegakan dua perda secara bersamaan ini untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang melihat kondisi arus lalu lintas kian semrawut dan dipenuhi pedagang asongan.

Petugas selanjutnya menyasar sejumlah titik lainnya seperti di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Sebab, banyak oknum pedagang yang kerap membandel meski sudah sering diberikan teguran dan pembinaan. “Ada 10 pedagang yang terjaring. Tidak memiliki KTP sebanyak 14 orang, jadi total 24 pelanggar,” ujarnya.

Baca juga:  Pelajar SMP Tewas Dalam Kecelakaan Lalin

Sarba menjelaskan, penegakan dua buah perda ini searah dengan gencarnya Pemkab Tabanan menata kotanya agar lebih tertib, indah, nyaman dan aman. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, investor, pengusaha dan jajaran OPD tidak memasang iklan di pohon atau trotoar karena memberi kesan semrawut dan tidak sedap dipandang. ”Mari sama-sama ciptakan wajah kota yang bersih,” tandasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *