Kepala Bapenda Badung I Made Sutama. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – ‘Objek Pajak ini Menunggak Pajak Daerah’. Begitulah tulisan di spanduk berwarna merah yang dipasang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada 18 wajib pajak (WP) nakal.

Cara itu ternyata cukup ampuh karena membuat malu wajib pajak di Kabupaten Badung. Terbukti, Bapenda berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor PHR.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama ketika dimintai dikonfirmasi, Kamis (14/11), membenarkan hal tersebut. Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, ini mengatakan gerakan memasang spanduk pada penunggak pajak bandel yang telah dilakukan sejak Februari 2019 memberikan dampak positif terhadap pendapatan Badung.

Baca juga:  Surati Penunggak, PDAM Gianyar Berhasil Tagih Rp 53 Juta

“Dari 18 pemasangan spanduk yang kami lakukan sejak Februari lalu telah berhasil mendapatkan dana baru Rp 13.239.082.742.30. Ini menunjukan pemberian sanksi moral bagi WP nakal cukup ampuh,” tegasnya.

Timnya terus bergerak ke lapangan mencari WP membandel, yang benar-benar tidak mau melakukan pembayaran pajak. Dengan pemasangan spanduk, wajib pajak yang tadinya tidak menyetorkan pajak yang dipungut menjadi ketakutan dan mulai melaksanakan kewajibannya. Paling tidak memiliki etikad baik untuk mencicil.

Baca juga:  Sambut MotoGP Mandalika 2024, Transaksi "Travel Mart" di NTB Ditarget Capai Rp 10 Miliar

Menurutnya, jumlah tunggakan pajak masih cukup banyak hingga ratusan miliar rupiah. Bukan saja pajak hotel, tapi juga pajak restoran, hiburan, reklame dan PBB.

Terkait ancaman pemblokiran rekening, Sutama menyebut sebagai langkah terakhir yang dilakukan bila upaya-upaya peringatan seperti pemasangan stiker tidak digubris oleh WP penunggak pajak. “Dengan cara-cara yang kami terapkan optimis target Rp 4,6 triliun lebih tercapai hingga akhir tahun. Saat ini sudah masuk Rp 3,6 triliun lebih,” ujarnya.

Baca juga:  Istimewa! The ONE Legian Dianugerahi "Bali Leading Lifestyle Hotel 2019" di BTA

Optimisme tersebut juga didukung adanya 1.640 sistem perekam transaksi yang telah dipasang, seperti, tapping box, web service dan cas register. Rinciannya, tapping box 400, web service 530 dan cash register 710. Alat monitoring ini dipasang di 1.523 wajib pajak. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *