BANGLI, BALIPOST.com – Sidang lanjutan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan terdakwa oknum PNS Pemkab Bangli I Nengah Muliartawan alias Sangut, digelar Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (14/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara.
Oleh JPU Anak Agung Gede Hendrawan, Sangut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsider.
Pertimbangan jaksa yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan psikotropika. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Hal lain yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta berstatus PNS yang menghidupi istri dan anaknya dari gaji dan tunjangan yang diperoleh.
Sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu ini akan digelar kembali Kamis depan dengan agenda pledoi. Penasihat hukum terdakwa, I Ketut Dody Arta Kariawan, mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Swasrina/balipost)