Iklan rokok terpasang di pinggir jalan raya di Negara, Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana belum lama ini menertibkan puluhan reklame rokok yang terpasang di sepanjang titik. Penertiban ini menindaklanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana dimana reklame yang sebagian besar merupakan rokok itu melanggar Peraturan Bupati Jembrana nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

“Semuanya belum berijin, tersebar dari Gilimanuk sampai Mendoyo. Ada puluhan yang dipasang dari pihak perusahaan rokoknya,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, Kamis (14/11).

Satpol PP, menurutnya, juga sudah memanggil pihak pemilik reklame belum lama ini dan diberikan peringatan. Satpol PP melakukan tindakan persuasif dengan meminta kepada pihak pemilik untuk menurunkan. “Mereka meminta waktu berkoordinasi dengan perusahaan untuk menurunkan sendiri dan membuat surat pernyataan,” tambah Tarma.

Baca juga:  Dari Puluhan KK dari Karangasem Urus KTP Klungkung hingga Uji Coba Perdana Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh

Total ada puluhan reklame rokok yang terpasang melanggar. Selain tidak berizin, juga belum membayar pajak. Di samping itu juga merunut Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 919/DPMPTPSTK/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 lalu, pemerintah daerah tidak  menerbitkan ijin pemasangan reklame/iklan rokok di wilayah Kabupaten Jembrana.

Menurut Tarma, dari pendataan yang dilakukan Dinas Perijinan, sebagian besar merupakan reklame yang dipasang menggunakan besi dan digunakan untuk nama-nama toko atau warung. Satpol PP memberikan waktu agar reklame itu diturunkan hingga batas waktu sesuai prosedur

Baca juga:  Tersangka Pengadaan Masker Ajukan Permohonan Kontrol Mata

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana, I Komang Suparta terpisah membenarkan adanya larangan reklame/iklan rokok berdasarkan SE Bupati Jembrana yang terbit awal Oktober lalu. Pihaknya juga telah melakukan pendataan, reklame ini banyak terpasang tanpa berijin. SE Bupati Jembrana ini mengacu pada  UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, SE Gubernur Bali nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang pelarangan iklan rokok dan Perda Jembrana nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga:  Penerapan PKM Dinilai Minim Sosialisasi, Ini Kata Pemkot Denpasar

Selain Pemkab tidak menerbitkan izin pemasangan reklame rokok, juga mengimbau kepada pemilik usaha advertising/penyelenggara reklame agar menertibkan reklame atau iklan rokok yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana. Dalam SE itu juga tertuang untuk mensosialisasikan kepada pengguna sarana reklame agar tidak memasang reklame rokok di seluruh ruas jalan di wilayah Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *