BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli harus menyediakan anggaran Rp 30 miliar untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat pada 2020. Anggaran yang dibutuhkan meningkat lantaran adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan tahun depan.

Sejauh ini Pemkab Bangli hanya mampu menyediakan Rp 19 miliar. Dengan anggaran yang ada itu, Pemkab hanya cukup membiayai jaminan kesehatan masyarakat sampai Agustus.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli Nengah Sukarta, Kamis (14/11) mengatakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Bangli selama ini dibiayai dengan dana sharing dari Pemprov sebesar 51 persen, dan Pemkab Bangli 49 persen. Di tahun 2019 ini, Pemprov membiayai sebesar Rp 17,8 miliar lebih, sedangkan Pemkab Rp 17,1 miliar lebih.

Baca juga:  Setahun Lebih Tak Bisa Tanam Padi, Petani Harapkan Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Dengan adanya kenaikan iuran BPJS di 2020, Kabupaten Bangli harus menyiapkan anggaran lebih besar. “Jika Bangli nanti capaian 100 persen (jaminan kesehatan) mencapai 129.033, maka Kabupaten Bangli harus menyiapkan anggaran sharing sekitar Rp 30 miliar,” terangnya.

Sementara saat ini, dari informasi yang didapatnya dari BKPAD, biaya untuk program JKN baru teranggarkan sebesar Rp 19 miliar. Masih kurang Rp 11 miliar.

Baca juga:  Batasi Konsumsi 4 Jajanan Ini, Jika Tak Ingin Balita Alami Obesitas

Sukarta mengaku belum bisa memastikan sumber pendanaan untuk memenuhi kekurangan tersebut. “Kekurangan ini sekarang masih menjadi PR untuk kita penuhi,” katanya.

Dijelaskan Sukarta, jika kekurangan Rp 11 miliar tidak bisa dipenuhi Pemkab, maka kartu JKN penerima bantuan iuran (PBI) Daerah akan dinonaktifkan. Agar tak sampai off, pihaknya sekarang sedang mengupayakan dengan BPJS.

Sukarta mengatakan untuk mengoptimalkan pengeluaran jaminan kesehatan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap data warga PBI. Terutama yang telah meninggal namun belum dilaporkan serta warga yang telah pindah domisili. “Seperti di Kedisan, banyak yang pindah domisili ke Denpasar,” terangnya.

Baca juga:  Pedoman Cegah COVID-19 Disetujui, Produksi Film di Hollywood akan Dimulai

Di sisi lain, Sukarta mengatakan pascapengumuman kenaikan iuran, akhir-akhir ini cukup banyak peserta BPJS mandiri yang beralih kepesertaan menjadi peserta BPJS PBI daerah. Hanya saja dia tidak menyebutkan jumlah pastinya.

Dikatakannya pindah kepesertaaan dibolehkan dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya tidak punya tunggakan iuran BPJS dan mau ditempatkan di fasilitas pelayanan kelas III. “Yang pindah ini nanti tidak boleh naik kelas,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *