Tersangka Simprosa D. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Simprosa Dobe, mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang nekat membuang oroknya di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, Jumat (15/11) dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Wanita yang melakukan aksinya pada 19 Juli lalu itu dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU I Made Lovi Pusnawan, terdakwa terbukti bersalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Bunuh Istri Gara-gara FB, Suami Terancam Hukuman Berat

Selain menuntut pidana selama 7 tahun, terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek juga menuntut denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan. Yakni ulah terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Trio Turki Pelaku Skimming Dihukum Ringan

Untuk diketahui, kasus ini tejadi 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet di salah satu pusat pendidikan di Kompleks Pertokoan, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar. Saat itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.

Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet. Di sana ternyata dia melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga:  Prodi Spesialis FK Unud dan Gerakan Pramuka Bali Gelar PKM di Pura Dalem Pengembak

Karena menangis keras, terdakwa panik dan dengan sekuat tenaga terdakwa membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti. Terdakwa lalu membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan menggunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut ke kolam proyek di samping kampus. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *