DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara membunuh bayinya dan membuangnya di tong sampah, Selviana (26) divonis lima tahun penjara. Wanita asal Malaka, Nusa Tenggara Timur, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas pasal itu, hukuman lima tahun dinilai pas oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day. Selain itu, Selviana juga harus didenda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam persidangan terkuak bahwa terdakwa melahirkan. Pasangannya, Viki asal Madura dipacari sejak Agustus 2018. Namun sayang, saat Selviana hamil hingga melahirkan, Viki menghilang entah kemana.
Vonis lima tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Luh Heny Rahayu sebelumnya menuntut supaya terdakwa pidana penjara selama 7 tahun.
Dan atas putusan hakim, baik Jaksa Heny maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan bayi ini terjadi pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat kos Selviana di Jalan Bisma, Kuta, Badung. Saat itu, terdakwa yang sedang hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya.
Terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnold pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok di atas kloset. Ketika itulah lahir bayi laki-laki.
Diduga karena pnaik, terdakwa meletakan bayi itu di atas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Sang bayi pun meninggal.
Lalu dia meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.
Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakkannya diatas tumpukan sampah material yang ada di depan kamar mandi. (Miasa/balipost)