LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan jumlahnya mencapai ratusan. Sesuai data Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD Tabanan, jumlah LPD di Kabupaten Tabanan mencapai 307 unit.

Sayangnya, tidak semua LPD tersebut beroperasi dengan mulus. Sebanyak 50 di antaranya masuk kategori sakit. Namun tiga diantaranya tahun ini sudah kembali pulih, dan yang sakit sisanya masih terus akan dilakukan pembinaan oleh LP LPD, BKS LPD dan Dinas Koperasi.

Menurut Koordinator LP LPD Tabanan Dewa Alit Astina, tiga LPD yang berhasil bangkit atau mulai kembali tumbuh yakni LPD Dadia di Senganan Penebel, LPD Munduk Pakel di Selemadeg dan LPD Bayan di Marga. “Itu yang sudah ada datanya di kami, namun tak dimungkiri masih ada LPD lainnya satu persatu mulai bangkit, informasinya sudah kami dengar hanya saja laporannya belum sampai ke kami,” terangnya, Minggu (17/11).

Baca juga:  LPD Dikelola Transparan

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Dewa Alit mengatakan ada penurunan jumlah LPD yang sakit. Pada 2018 tercatat sebanyak 57 LPD. Tahun ini hanya 50 LPD saja, serta tersebar hampir di tiap kecamatan.

Mulai bangkitnya kembali sejumlah LPD yang sempat terpuruk ini tidak terlepas dari gencarnya tim pendampingan dan pembinaan baik itu LP LPD, BKS LPD dan Dinas Koperasi. “Kami selalu turun memberikan sosialisasi sekaligus mencari persoalan yang dihadapi LPD dan melakukan revitalisasi atau pembenahan baik itu dengan kegiatan pelatihan maupun pendampingan, intinya bagaimana agar LPD bisa menjadi lembaga keuangan yang bisa berkontribusi aktif untuk segala bentuk pembangunan di desa adat,” ucapnya.

Baca juga:  Perlu, Desa Adat Siapkan Dana Abadi LPD

Dari beberapa persoalan yang dihimpun selama ini, LPD yang masuk dalam kategori sakit alias tidak berkembang dominan dikarenakan kesalahan tata kelola. Setelah LPD yang masuk kategori sakit tersebut sudah mulai bisa bangkit kembali, pemerintah akan memberikan dana perlindungan.

Dana perlindungan ini, lanjut Dewa Ali, semacam kredit lunak tanpa bunga dengan jangka waktu peminjaman selama dua tahun. Dengan kisaran dana yang bisa diberikan sebesar Rp 50-100 juta tergantung potensi. “Jadi setelah dinilai layak untuk tumbuh kembali, LPD ini akan diberikan dana perlindungan, namun harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke propinsi,” ucapnya.

Baca juga:  LPD di Zona Merah Ikut Ngungsi 

Dana perlindungan ini adalah bentuk pancingan bahwa pemerintah memang benar benar peduli akan keberadaan LPD. “Pemerintah saja tetap memperhatikan lembaga ini, mengapa krama selaku nasabah sebagai pemilik tidak memiliki perhatian yang sama? Karena tumbuhnya LPD adalah dari kepercayaan masyarakat itu sendiri, begitupun antara pengurus, prajuru adat dan panureksa jika sudah bersinergi baik, saya rasa LPD akan sehat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *