SEMARAPURA, BALIPOST.com – Banyak akomodasi pariwisata berdiri tanpa izin di Nusa Penida. Situasi demikian menjadi sorotan masyarakat sekitar dan lembaga terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Klungkung.
Salah satunya, bangunan skala besar Beachclub dan Resort di Desa Suana, Nusa Penida. Pihak pengelola diminta mengurus kelengkapan izinnya lebih dulu, senelum berproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Made Sudiarkajaya, Minggu (17/11), mengatakan pihaknya sudah sempat turun mengecek langsung situasi di sekitarnya. Akomodasi pariwisata ini dikelola PT Seven Dreams.
Ia menegaskan hingga kini pihak pengelola sama sekali belum ada pengajuan proses izin pada lembaga yang dipimpinnya. Sementara, dia juga belum tahu, apakah pihak pengelola sudah mengurus UKL dan UPL nya.
Sebab, dokumen tersebut dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Sudiarkajaya menegaskan, kalau sudah ada proses pengajuan izin, pihaknya pasti mengecek di lapangan tentang keberadaan PT SD ini, termasuk posisinya melanggar sempadan pantai atau tidak.
Kalau persyaratannya sudah lengkap, harusnya segera mendaftarkan diri dan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga selanjutnya pihaknya bisa langsung mengecek ke lapangan. “Kalau bangunan tersebut tergolong Penanaman Modal Asing (PMA), harus memenuhi syarat nilai bangunannya minimal Rp 10 miliar, di luar nilai tanah,” katanya.
Begitu pula dengan ketentuan sempadan pantainya. Sudiarkajaya mengatakan miniman berjarak 100 meter dari titik pasang terendah. Sehingga, terkait dengan Beachclub dan Resort di Suana itu, pihaknya mengaku sudah mengecek di sistem.
Namun, sama sekali belum terdaftar. Jadi, kalau berizin, menurutnya pasti ada di sistem. Begitu juga kalau on proses, berarti ada register pendaftarannya, sambil menunggu pengecekan lebih lanjut.
Sudiarkajaya meminta kepada masyarakat yang mau mengontrakkan tanahnya untuk membangun akomodasi pariwisata, agar lebih berhati-hati bekerja sama dengan pemodal. Apalagi kalau itu menyangkut pemodal asing.
Jadi, semuanya harus jelas, siapa yang mengontrak tanah tersebut dan harus disertai dengan perjanjian yang tertulis. Selain itu, dia juga meminta warga agar jangan mau kalau pembayarannya ditunda-tunda dengan alasan apapun. “Kami akan segera turun mengecek realita di lapangan. Kalau memang melanggar, akan kami koordinasikan dengan Sat Pol PP,” tegasnya.
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suartha, mengatakan pihaknya juga menunggu informasi lebih lanjut dari pihak perizinan. Jika ada temuan dan perlu dilakukan penindakan, maka pihaknya bersama personil tentu akan turun melakukan penertiban. (Bagiarta/balipost)