MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta menangkap Roughaya Abeidi (31) berstatus pelajar, beberapa waktu lalu. Pasalnya wanita asal Afrika ini mencuri kartu kredit milik Holly Jemima Hartley (22) asal Inggris saat menginap di hostel yang berlokasi di Jalan Drupadi Gang Piter, Seminyak, Kuta.
Kartu kredit curian tersebut digunakan untuk belanja senilai Rp 414.222.970. Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, seizin kapolsek, Senin (18/11) mengatakan, pada Senin (21/10) pukul 11.00 Wita, korban check in hostel.
Saat itu, korban mendapat kamar berisikan 6 orang termasuk dua temannya. “Korban menaruh tas gendong di kamar tersebut. Di dalam tas tersebut ada dompet berisi debit card, credit card, travel card dan Driving License England,” ujarnya.
Selanjutnya korban bersama temannya ke pantai. Beberapa saat kemudian, korban ditelepon ayahnya dan diberi tahu informasi dari bank ada transaksi besar melalui credit cardnya sebanyak 13 kali. Total transaksinya 22.765,42 Poundsterling atau Rp 414.222.970.
Korban pun mengecek tas gendongnya dan ternyata kartu kredit beserta SIM Inggrisnya hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta. “Seperti biasa setelah menerima laporan kejadian itu, kami melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Tim Opsnal dipimpin Panit I Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian mendapat print out transaksi bank dari korban. Polisi langsung menuju ke salah satu tempat transaksi yaitu sebuah toko perhiasan di mal yang berlokasi di Kuta.
Di sana karyawan toko mengakui ada transasksi yang dilakukan oleh dua wanita warga WNA dan WNI. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV.
Polisi juga menyisir tempat transaksi lainnya. Akhirnya pada Kamis (31/10) pukul 22.00 Wita, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Vila De Bale Legian.
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa transaksi itu.
Terkait kasus ini, petugas menyita barang bukti seperangkat perhiasan emas (kalung, anting, subeng dan cincin), struk belanja dan sepasang sepatu dan SIM. “Yang WNI itu sebagai saksi. Pelakunya adalah Nouadhibou Abeidi,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)