GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 387.652 warga Kabupaten Gianyar wajib memiliki KTP. Dari jumlah itu, 5.387 orang belum melakukan perekaman E-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar masih berupaya menyisir wajib KTP tersebut.
Kadisdukcapil Gianyar Putu Gede Bhayangkara mengatakan, pihaknya akan terus menyisir wajib KTP tersebut, sehingga jumlahnya bisa diminimalisir. “Yang belum perekaman tersebut lebih banyak pelajar yang menginjak umur 17 sampai 18 tahun. Sebagian besar siswa SMA,” ujarnya, Senin (18/11).
Pihaknya juga melakukan penyisiran KTP ganda. Hasilnya, 153 warga memiliki KTP ganda atau perekaman ganda. Hal ini sudah divalidasi, sehingga tidak ada lagi yang memiliki identitas ganda. “Yang ganda langsung kami selesaikan, biar tidak ada persoalan,” jelasnya.
Terkait program Aksi Jemput Bola (Sijebol), Disdukcapil memberikan pelayanan perekaman kepada warga disabilitas, pemangku atau sulinggih dan jajarannya selalu hadir saat ada perhelatan yang melibatkan massa. “Seperti beberapa waktu lalu saat Festival Payangan, Disdukcapil hadir dari awal sampai akhir untuk memberikan pelayanan perekaman bagi warga yang belum memiliki E-KTP,” paparnya.
Persoalan lainnya, tidak semua warga yang melakukan perekaman langsung mendapatkan E-KTP. Sebab, saat ini blangko E-KTP sedang kosong. Pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri begitu menjelang habis. Hanya, blangko dikirim sedikit demi sedikit, karena sebarannya ke seluruh Indonesia.
Berdasarkan data di Disdukcapil Gianyar, E-KTP yang sudah dicetak sebanyak 380.191 blangko. Warga yang sudah perekaman dan belum mendapat KTP berjumlah 2.335 orang. Penduduk Gianyar tercatat 501.158 jiwa. (Manik Astajaya/balipost)