Stoyanov Georgi Ivanov, pria berkebangsaan Bulgaria, Senin (18/11) usai menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Stoyanov Georgi Ivanov, pria berkebangsaan Bulgaria, Senin (18/11) diadili hingga sore. Pria berusia 43 tahun itu, dalam dakwaan JPU Edy Arta Wijaya, diduga membobol dua mesin ATM BNI di Ubud, Gianyar terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, jaksa menjerat terdakwa dengan beberapa pasal. Yakni, Pasal 30 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam surat dakwaanya disebutkan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu telah dengan sengaja tanpa atau melawan hukum mengakases komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga:  Sopir Pariwisata Dituntut 12 Tahun Penjara

Peristiwa yang dilakukan Stoyavov itu terjadi antara 2 hingga 31 Agustus 2019. Aksinya baru diketahui pihak BNI pada 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli BNI bahwa ditemukan alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke pihak kepolisian Tim Siber Direskrimsus Polda Bali.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di dua ATM tersebut. Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target operasi.

Baca juga:  Kasus Narkotika, Pria Asal Buleleng Divonis 4,5 Tahun

Pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas melihat terdakwa datang mengendarai mobil warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil. Terdakwa Stoyanov terlihat sedang mengambil kamera yang pengintai yang dipasangnya.

Ketika dia keluar dari dalam mesin ATM, polisi langsung melakukan penangkapan. Stoyanov bersama barang bukti pun kemudian dibawa ke Polda Bali.

Baca juga:  Tahun Menentukan, Masyarakat Bali Makin Gencar Suarakan Penolakan Reklamasi

Jaksa menyebut, terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan mengganti, melepas alat yang dipasang di lampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikan mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro. Jaksa Eddy Arta Wijaya menjelaskan, perbuatan Stoyanov mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mesin ATM BNI tidak bekerja sebagaimana mestinya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *