DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali telah berjalan setahun. Hingga kini baru ada 50 lebih kelompok tani yang sudah melakukan MoU dengan pengusaha, baik hotel, restoran maupun swalayan, dalam memanfaatkan hasil produksi lokal.
Jumlah tersebut memang masih jauh dari harapan. Mengoptimalkannya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana, mengatakan segera membentuk tim percepatan lintas perangkat daerah untuk penyerapan produk lokal. Ia mengutarakan pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penyerapan produk lokal, khususnya yang merupakan hasil pertanian pascakeluarnya Pergub 99 Tahun 2018.
Untuk pemasaran hasil produk pertanian masih terus dilakukan percepatan dengan melakukan kerjasama antara kelompok petani dengan pengusaha. “Terakhir penandatangan MoU antara kelompok petani dengan pengusaha dilakukan saat Festival Agrobisnis,” katanya.
Dalam mengoptimalkan penyerapan produk lokal sebagaimana disebutkan dalam Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tidak serta merta hanya dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan saja. Dalam mempercepat penyerapan produk lokal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan gubernur tersebut mesti dilakukan oleh lintas instansi. Seperti instansi Pertanian, Perikanan dan Industri sebagaimana pengaturan dalam judul perda tersebut.
Menurut Wisnuardhana, tim percepatan ini akan segara dibentuk. Pada 2020 sudah bekerja secara bersama-sama, tidak lagi berjalan sendiri di dalam memasarkan dan memanfaatkan produk lokal hasil pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. (Agung Dharmada/balipost)