AMLAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan infrastruktur Pelindungan Kawasan Suci Besakih dimulai 2020. Diawali pembebasan lahan seluas 10.075 hektar (ha). Bangunan parkir bertingkat empat juga dimulai pada tahun yang sama. Tempatnya di kawasan Pura Manik Mas. Terus bagaimana pula rencana relokasi pedagang yang ada di kawasan itu?
Pascamelakukan konsultasi publik, Pemprov Bali akan fokus melaksanakan pengadaan lahan. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu selama 60 hari kerja mulai tahun 2020. Sedangkan perkiraan waktu pelaksanaan pembangunan mulai dari tahun 2020 sampai 2022. Pembangunan infrastruktur Pelindungan Kawasan Suci Besakih membutuhkan lahan seluas kurang lebih 10,075 hektar di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.
‘’Konsultasi publik sudah kita lalui, banyak yang sudah setuju. Ada beberapa yang meminta tanahnya supaya dihargai sesuai dengan keinginan masyarakat. Gubernur meminta ada pertemuan khusus dengan mereka,’’ ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, Senin (18/11).
Sebelum dilakukan pertemuan khusus tersebut, lanjut Wiratmi, terlebih dulu dilakukan penilaian harga tanah masyarakat oleh tim appraisal. Tim juga termasuk menilai harga tanah milik pemerintah yang berada di kawasan suci Besakih.
Sesuai isi pengumuman Nomor : 590/19400/Pem/B.Pem-Otda, penetapan lokasi pembangunan infrastruktur pelindungan kawasan suci Besakih telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2218/01-A/HK/2019 tanggal 11 November 2019. Sebagai pura utama di Bali, kawasan suci Besakih dalam konteks pusat pelayanan spiritual merupakan pusat pelayanan utama. Sehingga perlu didukung dengan keberadaan fasilitas dan infrastruktur penunjang agar fungsi utama sebagai pusat pelayanan spiritual utama di Bali berjalan dengan lancar dan nyaman.
Di sisi lain, tingkat kesucian kawasan suci Gunung Agung dan kawasan tempat suci Pura Besakih harus tetap terjaga. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov Bali akan membangun infrastruktur pelindungan kawasan suci Besakih. ‘’Pembangunan dilakukan bertahap, terlebih dahulu dikerjakan parkir. Baru penataan di bencingah,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali sudah mengalokasikan anggaran dalam Rancangan APBD Induk Tahun Anggaran 2020 untuk penyediaan lahan sebesar Rp 70,5 miliar. Jika ternyata masih belum cukup, maka akan kembali dialokasikan pada APBD Perubahan 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan proses appraisal harga lahan atau tanah yang nanti dibebaskan akan dilakukan mulai Desember mendatang. Tidak semuanya merupakan tanah milik masyarakat, karena ada juga tanah milik pemprov, duwe desa, dan duwe Besakih. Seperti di Manik Mas, sekitar 2 hektar dari total 5,2 hektar lahan yang akan dibebaskan di sana merupakan aset Pemprov Bali.
Sedangkan untuk pembangunan konstruksi, lanjut Koster, pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD melalui Kementerian PUPR serta Dinas PUPR. Porsinya lebih besar dari dana APBN.
Program pelindungan kawasan suci Besakih diawali dengan menata palemahan. Antara lain dengan membangun parkir di Manik Mas mulai 2020. Parkir ini diperkirakan selesai dalam dua tahun lantaran akan dibangun empat lantai menyesuaikan bentang alam di sana.
Sambil berjalan, akan dibangun pula areal bencingah yang diperkirakan rampung dalam satu tahun. Selain itu juga akan dibangun Margi Agung yang diperkirakan menghabiskan waktu tiga tahun pengerjaan. Tercatat ada 471 kios milik masyarakat setempat yang akan ditata atau direlokasi. Sebanyak 265 di antaranya merupakan kios permanen. (Rindra Devita/balipost)