DENPASAR, BALIPOST.com – Semua komponen yang terlibat dalam jasa konstruksi harus memiliki kesamaan pandangan dalam mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga tercipta zero accident pada setiap tahapan pekerjaan. Karena bila terjadi kecelakaan kerja dipastikan dapat mengganggu penyelesaian akhir pengerjaan sebuah proyek.
Demikian mengemuka dalam workshop pemahaman penyusunan pekerjaan, perkiraan biaya keselamatan, kesehatan kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Selasa (19/11). Kegiatan ini diikuti sedikitnya 200 pelaku jasa konstruksi.
Menurut Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di Denpasar terus meningkat. Dinamika pembangunan berkembang seiring perkembangan ragam infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang berbagai sektor baik yang dibutuhkan oleh pemerintah maupun swasta serta sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi.
“Sektor jasa konstruksi yang andal, bertanggung jawab dan keberlanjutan adalah harapan kita bersama. Untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan adalah dengan melaksanakan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4),” ujarnya.
Rai Iswara menyatakan, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berpotensi terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan pekerjaan dan keselamatan lingkungan. Untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi, diperlukan pemahaman ketentuan dan upaya-upaya pencegahan kecelakaan.
Semua pihak yang terlibat mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Denpasar harus berkomitmen untuk peduli dengan K4. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi yang mengabaikan pentingnya K4 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena berpotensi berdampak pada sanksi hukum.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Denpasar Gde Made Bhaju Pravita menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman penyusunan pekerjaan, perkiraan biaya keselamatan, kesehatan kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, diperlukan persamaan pemahaman, langkah dan komitmen bersama pemerintah dengan penyedia jasa, pengguna jasa, lembaga jasa dan asosiasi jasa konstruksi. (Asmara Putra/balipost)