Petugas Satpol PP Tabanan mengecek keberadaan menara provider yang disinyalir bodong di Desa/Kecamatan Pupuan, Selasa (19/11). (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Informasi terkait adanya menara provider yang disinyalir bodong di Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Petugas langsung turun mengecek kebenarannya, Selasa (19/11).

Akan tetapi petugas belum bisa mendapatkan keterangan pasti apakah menara tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Meski demikian, Satpol PP Tabanan telah melayangkan surat pemanggilan untuk penanggung jawab menara provider yang dititipkan kepada perbekel dan pemilik lahan.

Baca juga:  Oknum Polisi Jadi Kurir Tempel Narkoba Diadili

“Sepertinya menara ini baru selesai dibangun dan telah beroperasi. Kami belum ketemu siapa pun di sana. Jadi, surat pemanggilan penanggung jawab menara tersebut kami titipkan pada perbekel dan pemilik lahan,” papar Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Pemanggilan dijadwalkan pada Senin (25/11) nanti. Penanggung jawab menara provider tersebut bisa memberikan klarifikasinya terkait kepemilikan izin. Selama ini pihaknya baru sebatas mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga:  Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Kunker Presiden

Setelah dilakukan kroscek ke pihak desa setempat, diinformasikan bahwa belum ada kepengurusan izin di desa. “Kalau ada izin, pastinya melalui kepengurusan di desa, tetapi sekdes mengatakan belum ada kegiatan apa-apa di desa terkait keberadaan menara tersebut. Ini kemungkinan besar memang belum berizin,” tegas Sarba.

Menurutnya, kalau keberadaan menara tersebut belum mengantongi izin, Satpol PP selaku instansi yang berwenang akan bertindak tegas melakukan penghentian. Pihaknya tidak alergi akan investor atau pembangunan di Kabupaten Tabanan. Sepanjang telah memenuhi aturan dan izinnya lengkap pasti diperbolehkan. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pengguna Knalpot Brong di Buleleng Ditindak Tegas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *