MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung berencana melakukan penyesuaian terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu menyusul adanya Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa mengaku tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Mendagri itu. “Kami sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” tegasnya saat menghadiri rapat Badan Anggaran (bangar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung di Gedung Dewan setempat, Selasa (19/11).
Dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Mendagri. Tak hanya itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, akan berupaya mencarikan solusi. “Selama ini pemberian itu (TPP–red) dewan yang memutuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya seraya menyebutkan akan melakukan pembahasan lebih lanjut melibatkan OPD terkait.
Dalam rapat Bangar juga terungkap ketimpangan pada ASN jabatan fungsional. Dewan pun mendesak eksekutif untuk mengkaji kembali pemberian tunjangan bagi PNS jabatan fungsional agar lebih adil.
Menurut anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria, besaran tunjangan PNS jabatan fungsional sangat tidak wajar. Pegawai fungsional yang menerima nafkah cukup fantastis adalah pegawai yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Inspektorat.
Di kedua OPD tersebut, pegawai fungsionalnya bisa mendapatkan tunjangan puluhan juta rupiah. “Tunjangan fungsional guru dengan pegawai di Litbang dan Inspektorat terlalu jauh timpangnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Satria menjelaskan, guru SD mendapatkan tunjangan di kisaran Rp 1,9 juta. Sementara pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat sudah menembus angka kisaran Rp 23 sampai Rp 25 juta. Besaran tunjangan pegawai Balitbang dan Inspektorat ini bahkan mengalahkan pegawai berstatus dokter yang hanya menerima tunjangan Rp 5 juta.
Pria asal Mengwi itu mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang, sehingga pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik. “Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang,” tegasnya seraya berharap ke depan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat nafkah yang hampir merata. (Parwata/balipost)