DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Umum Pengurus Cabang PSSI Gianyar, terdakwa I Ketut Suasta, Selasa (19/11) mulai diadili atas dugana korupsi Turnamen Bupati Cup 2016, di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terungkap dari dakwaan JPU Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan, di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan, bahwa pada saat peristiwa itu terjadi terdakwa menjadi panitia Turnamen Bupati Cup 2016.
Namun, kata jaksa dalam surat dakwaanya, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa, sehingga dipandang suatu kegiatan berlanjut.
Dijelaskan, awalnya untuk menjalankan Bupati Cup itu, terdakwa mengajukan proposal ke bupati. Proposal itu ditandatangani Ketua PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha, dengan bantuan dana Rp 600 juta. Dan KONI Kabupaten Gianyar yang ditandatangani I Nyoman Arjawa, selaku ketua umum Koni Gianyar mengajukan proposal senilai Rp 2.923.200.000., yang ditunjukkan ke Bupati Gianyar.
Proposal itu untuk melaksanakan program kerja Koni Gianyar. Selanjutnya bupati memberikan atau menyetujui hibah kepada Koni sebesar Rp 2,5 miliar. Selanjutnya Arjawa dan I Wayan Sudamia selaku Asisten Administrasi Umun Sekretaris Daerah Gianyar menandatangani perjanjian hibah tersebut.
Atas dasar itu, Koni Gianyar Arjawa mengajukan surat perihal penyaluran hibah Rp 2,5 miliar, yang salah satunya untuk PSSI Gianyar sebesar Rp 500 juta. Dana itu pun cair melalui BPD Bali Cabang Gianyar.
Seiring perjalanan, Turnamen Bupati Cup 2016 berjalan. Namun, penggunaan dana yang dilaporkan terdakwa Ketut Suasta, diduga tidak benar dan tidak sesuai dengan pengeluarannya. Di antaranya uang transport, biaya garis lapangan, uang fotocopy hasil pertandingan, pengeluaran uang untuk tenaga medis atau kesehatan, uang pembinaan dan top score, bantuan kepada wasit, honor pelaksana pertandingan dan laporan lainnya.
Selisih laporan yang diduga tidak benar atau anggaran fiktif termasuk top score itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 152.450.000. (Miasa/balipost)