Maket shortcut Singaraja-Mengwitani. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok) pembangunan lanjutan jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani atau lebih dikenal dengan shortcut titik 7 sampai 10. Dari tahapan awal pembebasan tanah, sebanyak 145 warga terdampak pembangunan shortcut titik 7, 8, 9, dan titik 10.

Pemerintah diperkirakan membeli tanah warga untuk dibangun jalan shortcut seluas 31,41 hektare. Berdasarkan izin penlok yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, tanah warga di Desa Wanagiri, Pegayaman, dan Desa Gitgit (Kecamatan Sukasada) telah ditetapkan menjadi jalur proyek.

Baca juga:  Kepala BNN Sebut Banyak Perlawanan dari Bandar Narkoba

Atas penetapan itu, transaksi jual beli tanah di tiga desa tersebut mulai dibatasi. Ini karena, Pemprov Bali dalam waktu dekat ini dipastikan akan merealisasikan pembebasan tanah milik warga tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali Nyoman Astawa Riadi melalui sambungan telepon Selasa (19/11) kemarin mengatakan, izin penlok terbit 14 November 2019 lalu. Izin itu diterbitkan melalui SK Gubernur Bali No. 2227/01-A/HK/2019. Pada SK itu juga dilampirkan peta lokasi tanah warga yang akan dibebaskan untuk dibangun jalan shortcut.

Baca juga:  Longsor, Pewaregan Terancam Tergerus

Sesuai peta tersebut, pemprov membutuhkan tanah seluas 31,41 hektare. Kebutuhan lahan seluas itu bisa saja bertambah, sesuai hasil tahapan pembebasan tanah yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) pembebasan tanah yang telah dibentuk pemprov.

Izin penlok sudah ditetapkan dan sekarang menginjak proses pembebasan tanah. Kalau sebelum izin penlok terbit itu yang bekerja adalah Satgas A dan setelah terbit penlok diganti oleh Satgas B yang bekerja, karena memang tugasnya untuk memproses pembebasan tanah untuk lokasi shortcut,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Beri Insentif Perbekel dan Bandesa Adat Se-Bali

Menurut Astawa, Satgas B nantinya kembali akan menelusuri tanah warga yang telah masuk pada lokasi proyek. Satgas akan memasang patok untuk acuan tim appraisal dalam menghitung nilai harga tanah.

Penilaian itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. “Semuanya akan dinilai, apakah itu harga tanah, bangunan, tanaman, dan bahkan sampai kebutuhan upakara juga dihitung oleh satgas yang beranggotakan rekan-rekan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk dari kejaksaan untuk pendampingan,” jelasnya. (kmb38)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *