MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya mencari celah guna mengatasi masalah sampah. Selain mempercepat pembentukan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pemkab setempat tengah mengupayakan pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
Pemkab Badung tengah mencari pihak ketiga yang bersedia mengelola sampah yang dihasilkan di Badung. “Kami masih lakukan komunikasi siapa pihak ketiga yang mau melakukan pengolahan sampah di Badung,” ujar Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Rabu (20/11).
Pengelolaan sampah oleh pihak swasta akan memanfaatkan dana tidak terduga Rp 9 miliar. Anggaran ini diharapkan mampu mengatasi masalah sampah selama 2020, sebelum Badung siap mengelola sampah secara mandiri pada 2021.
Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu menyatakan, mekanisme pengolahan sampah nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, termasuk penyediaan infrastruktur. Pihak ketiga yang menyiapkan infrastrukturnya dan melakukan pemetaan wilayah untuk pengelolaan sampah ini sampai tahun 2020.
Pihaknya secara paralel juga telah bergerak untuk menyiapkan infrastruktur dari APBD, termasuk pembuatan TPA yang berbasis teknologi dan membangun infrastruktur di desa yang belum memiliki TPST. ”Kelurahan juga disupport, yang penting sampah bersih dari Badung dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, usulan pengelolaan sampah oleh pihak swasta muncul dari DPRD Badung. Hal ini terkuak dalam rapat badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di DPRD Badung, Selasa (19/11) lalu.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda Badung Nyoman Satria. Pihaknya minta pemerintah tidak lagi mengurusi persoalan sampah. Cukup dianggarkan saja dan pihak swasta yang diserahkan untuk pengelolaannya. Cara ini telah diterapkan di luar negeri.
“Swastanisasi pengurusan sampah ini bisa ditiru Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi, kita anggarkan, biarkan pihak swasta yang mengerjakan. Kita tinggal meminta pihak ketiga untuk membersihkan entah bagaimana caranya yang penting Badung bersih,” tandasnya. (Parwata/balipost)