GIANYAR, BALIPOST.com – Pemberian waktu tujuh hari mengajukan memori banding untuk terdakwa Desak Made Wiratningsih dipastikan berakhir pada Selasa (19/11). Karena hingga batas waktu selesai, majikan penyiram air panas ke pembantu itu tidak mengajukan banding, vonis hakim 6 tahun penjara dinyatakan inkrah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo mengungkapkan hal ini Rabu (20/11). Dikatakannya waktu pikir-pikir yang diberikan kepada Desak telah habis.
Sebetulnya waktu terakhir mengajukan memori banding pada Selasa sore (19/11). “Ini sudah lewat 7 hari dari vonis, namun sampai detik ini belum ada pengajuan banding,” katanya.
Tidak hanya terdakwa, namun jaksa penuntut umum juga tidak menggunakan batas waktu tersebut untuk mengajukan memori banding. “Oleh karena terdakwa dan penuntut umum tidak menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding, putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Wawan, putusan itu wajib dijalankan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih. “Nanti jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Desak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun,,” jelas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja dalam persidangan.
Terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada saksi sekaligus korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik, masing-masing Rp 21 juta sehingga total Rp 42 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)