GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan vila di wilayah Kecamatan Ubud, Rabu (20/11). Dari 4 vila yang disidak petugas 2 diantaranya dipastikan tidak berizin.
Dua akomodasi ini pun langsung diberikan surat peringatan (SP) 1 oleh petugas. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan dalam sidak, jajarannya menyasar 4 proyek vila.
Dari keseluruhan yang disidak, 2 proyek belum mengantongi IMB. Selanjutnya akomodasi yang berlokasi di seputaran Desa Sayan, Kecamatan Ubud itu dipastikan melanggar Perda No.15 tahun 2015. “Karena sudah membangun sementara belum berizin sehingga diberikan SP 1 dan pemilik vila dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan,” katanya.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan pembangunan vila yang belum memiliki izin. Petugas langsung melayangkan SP 1 untuk pembangunan akomodasi tersebut.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha menambahkan jika izin belum juga diurus, petugas Satpol PP Gianyar akan kembali turun untuk memberikan SP 2 hingga SP 3 berupa penyegelan. “Kita akan pantau terus, apakah mereka mau mengurus izin atau tidak,” katanya.
Watha menegaskan Satpol PP Kabupaten Gianyar sebagai garda terdepan penegakan Perda Kabupaten Gianyar, secara rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan pelanggaran Perda. “Sidak akan terus dilakukan dengan menyasar seluruh wilayah Gianyar,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)