GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan vila di wilayah Kecamatan Ubud, Rabu (20/11). Dari 4 vila yang disidak petugas 2 diantaranya dipastikan tidak berizin.

Dua akomodasi ini pun langsung diberikan surat peringatan (SP) 1 oleh petugas. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan dalam sidak, jajarannya menyasar 4 proyek vila.

Dari keseluruhan yang disidak, 2 proyek  belum mengantongi IMB. Selanjutnya akomodasi yang berlokasi di seputaran Desa Sayan, Kecamatan Ubud itu dipastikan melanggar Perda No.15 tahun 2015. “Karena sudah membangun sementara belum berizin sehingga diberikan SP 1 dan pemilik vila dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan,” katanya.

Baca juga:  Dari Gempa Megathrust Timbulkan Tsunami Berpotensi Dialami Bali hingga Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan pembangunan vila yang belum memiliki izin. Petugas langsung melayangkan SP 1 untuk pembangunan akomodasi tersebut.

Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha menambahkan jika izin belum juga diurus, petugas Satpol PP Gianyar akan kembali turun untuk memberikan SP 2 hingga SP 3 berupa penyegelan. “Kita akan pantau terus, apakah mereka mau mengurus izin atau tidak,” katanya.

Baca juga:  Upaya Lindungi Jurnalis, Kejagung-Dewan Pers Perkuat Kolaborasi

Watha menegaskan Satpol PP Kabupaten Gianyar sebagai garda terdepan penegakan Perda Kabupaten Gianyar, secara rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan pelanggaran Perda. “Sidak akan terus dilakukan dengan menyasar seluruh wilayah Gianyar,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *