Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – David Dick Johanes Van Lerser, Rabu (20/11) diadili kasus narkoba. Pria asal Melbourne, Australia itu diduga terlibat kepemilikan kokain, yang merupakan benda terlarang di Indonesia.

JPU Made Ayu Citra Maya Sari di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menjelaskan bahwa terdakwa David Dick Johanes Van Lerser secara bersama-sama dengan saksi William Roy Astillero Cabantog (dalam penuntutan terpisah), pada Jumat 19 Juli 2019, pukul 02.30 Wita di salah satu club di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa serbuk putih berupa kokain dengan berat bersih 1,12 gram. Terdakwa sendiri merupakan manager di club itu.

Baca juga:  Setubuhi Bocah, EH Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, awalnya polisi memperoleh informasi bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika. Polisi pun bergegas mencari terdakwa di kantornya. Di sana David Dick Johanes Van Lerser dilihat bersama William Roy Astillero. “Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di badan dan pakaian terdakwa. Namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas jaksa.

Tetapi, lanjut jaksa, polisi akhirnya menemukan plastik klip yang diserahkan oleh William ke terdakwa. Terdakwa menerima kokain seberat 1,12 gram itu dan diletakkan di atas meja.

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun

Sisanya bahkan ada dimasukan ke dalam kantong saku celana terdakwa. Bahkan saat motor yang disewanya diperiksa polisi, juga ditemukan dua plastik klip. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 UU Narkotika, dan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *