NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan wilayah Kota Negara, Rabu (20/11) ditertibkan Satpol PP. Di antara PKL yang melanggar itu, diketahui sudah beberapa kali ditertibkan hingga tiga kali teguran.
Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Made Tarma ini menyasar jalan-jalan protokol. Dari pengecekan itu, didapati sejumlah PKL yang menaruh rombong dagangan pinggir jalan dan mangkal di lokasi tersebut untuk berjualan.
Di Jalan Ngurah Rai, petugas menjaring 6 orang PKL yang kedapatan sedang berjualan. Dari pendataan satu orang sudah diberikan teguran tiga kali. Dan satu orang juga sudah teguran ke-2. “Sisanya 4 orang PKL yang melanggar kami minta membuat pernyataan,” terang Tarma.
Selanjutnya mereka diminta ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Sementara satu PKL yang sudah tiga kali dikenai teguran, apabila didapati lagi melanggar akan ditindak lebih lanjut.
Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Penertiban ini akan kami lakukan lagi. Beberapa memang sudah sering kita tertibkan. Kalau nanti masih membandel, maka akan kami tindaklanjuti bukan hanya teguran,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)