Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring. (BP/Edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk bekerja secara profesional dalam rangka melayani dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, Rabu (20/11).

Ia mengatakan PPID harus dengan sepenuh hati dapat memberikan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik. Menurutnya, akses kepada informasi publik adalah hak dari seluruh masyarakat sehingga diharapkan tidak ada rasa berat hati dari para PPID dalam melayani masyarakat. “Informasi itu termasuk informasi yang harus terus diperbarui oleh petugas PPID melalui website,” katanya.

Baca juga:  CPNS Dituntut Taati Komitmen dan Tak Minta Ini

Ia menjelaskan, Keterbukaan informasi akan dapat terlaksana dengan baik apabila didukung dua faktor, yaitu ada masyarakat dan badan publik. Keterbukaan informasi, menurut Selamatta Sembiring, tidak akan dapat berjalan dengan baik kalau hanya dari satu sisi saja. “Seprofesional apapun petugas PPID kalau tidak pernah dimintai informasi oleh masyarakat juga percuma karena ilmu yang telah mereka miliki tidak dapat dipraktekan,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini dari badan publik khususnya pemerintah, di provinsi dan kementerian seluruhnya sudah ada PPID. Termasuk di kota/kabupaten juga hampir seluruhnya sudah terdapat PPID yang profesional karena telah dilakukan pembinaan. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  WALHI Minta Salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *