DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster benar-benar serius menangani persoalan sampah. Guna mengatasi persoalan sampah ini, Gubernur Koster kembali mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Menurutnya, Kamis (21/11), Pergub ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Peraturan Gubernur Nomor 47 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ulasnya.
Ia mengutarakan jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4.281 ton per hari. Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2.061 ton atau sebanyak 48%. Dari sampah yang tertangani ini hanya 4 persen, sekitar 164 ton perhari yang di daur ulang. Sisanya sebanyak 1.897 ton perhari (44%) dibuang ke TPA.
Dari total sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2.220 ton perhari (52%), ada yang dibakar (19%), di buang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%). “Oleh karena itu pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” jelasnya.
Ia mengutarakan sampah seyogyanya harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. Kondisi TPA di Kab/Kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan lainnya. “Kita sadari bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah kita bersama, pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan ini tanpa peran serta dari masyarakat (Desa Adat, Desa/Kelurahan) maupun dunia usaha,” tegasnya.
Ketua DPD PDIP Bali ini menyebutkan pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan Desa Adat dan/atau Desa/Kelurahan. Desa Adat bersinergi dengan Desa/Kelurahan melakukan Pengelolaan Sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pengelolaan Sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam, dan mengangkut Sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan/atau TPA.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang dan dimanfaatkan kembali. Caranya dengan menunjuk Bank Sampah unit, Bank Sampah sektor, dan/atau Bank Sampah induk di setiap Kabupaten/Kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara. “Saya mengajak Generasi Millenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan Budaya Hidup Bersih. Budaya Hidup Bersih harus menjadi lifestyle kita dan saya sungguh gembira karena makin banyak Generasi Millenial, anak muda dan sekeha teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” pungkasnya. (Agung Dharmada/balipost)