Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng akan memasang stiker untuk menginformasikan kepada wsiatawan bahwa perusahaan masih menunggak pajak kepada daerah. (BP/dok)

Berkurangnya lahan hijau di Bali, terutama di daerah perkotaan strategis, salah satunya adalah berkaitan dengan ketidakmampuan wajib pajak membayar pajak properti yang dimiliknya. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan sebab lain, tentu beragam.

Karena desakan kebutuhan hidup, mencoba peruntungan di sektor bisnis serta pertimbangan lainnya. Untuk alasan pertama, terutama yang berkaitan dengan pelestarian jalur hijau serta ruang hijau terbuka, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mensubsidi dan bahkan ada yang membebaskan.

Membebaskan dalam artian, bukan tidak kena pajak tetapi kewajiban itu diambil oleh pemerintah. Wacana soal kewajiban membayar PBB ini sempat menjadi sangat menarik manakala muncul pemikiran serta alasan logis mengapa seorang wajib pajak itu membayar kewajiban seumur hidupnya? Mengapa tidak hanya sekali?

Baca juga:  Wajar, Pusat Biayai Pelestarian Budaya Bali

Sebab bisa saja, pasca-suatu titik tertentu, pada suatu masa tertentu si wajib pajak memang benar-benar tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan berbagai alasan. Maka satu-satunya jalan, adalah dengan sangat terpaksa dia merelakan objek pajaknya berpindah tangan atau kepemilikan.

Itulah ilustrasi yang sangat jamak beredar di masyarakat awam seiring semakin tingginya harga tanah. Walaupun sekarang cenderung harga tanah  serta properti melesu, masalah ini tetap ada dan tentu mestinya dicarikan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan baik pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga:  Membudayakan Komunikasi Mengawal Desa Adat

Tanah bagi masyarakat Bali yang beragama Hindu tentu sangatlah melekat. Di sana ada tempat suci. Ada wilayah kekuasaan perangkat desa adat yang di dalamnya juga memuat segala bentuk hak serta kewajiban selaku warga desa adat.

Bagi pemerintah daerah yang punya PAD besar, tentu mensubsidi sebagian atau bahkan seluruh kewajiban dari wajib pajak tentu bukan masalah besar. Yang penting, bagaimana satu kesatuan wilayah fisik serta nonfisik ini memberikan suatu kontribusi terhadap wilayah tersebut.

Pemerintah daerah, seyogianya tidak berpikir soal profit tetapi mestinya lebih mengacu pada benefit apa yang bisa dinikmati masyarakatnya. Sebab, pemerintah bukan korporasi yang mencari keuntungan. Dia adalah agen penyebar kesejahteraan, keamanan, serta ketertiban.

Baca juga:  Diserbu Pengembang, Ratusan Lahan Hijau di Batuagung dan Dangintukadaya

Apalagi, Bali sebagai daerah tujuan wisata global, tentu mesti ada langkah-langkah nyata agar masyarakatnya tidak tertinggal. Tidak hanya itu, juga tanahnya sebagai aset vital. Ketika semua harga merangkak, pada suatu titik tertentu masyarakat kebanyakan akan kewalahan.

Di sanalah peran pemerintah untuk membantu. Salah satunya membantu dalam hal pajak. Selain mesti mengampanyekan masyarakat agar membayar pajak, jejak bijak juga mesti dibijak. Artinya, selalu berpihak pada rakyat banyak. Taat bayar pajak memang bijak, tindakan keras pada pengemplang pajak itu jauh lebih bijak.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *