Jajaran Polres Gianyar saat mendatangi warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan, pada Kamis (21/11) siang. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat Polres Gianyar membongkar blokade jalan yang dilakukan warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Rabu (20/11) sore. Didatangai aparat kepolisan berpakaian preman, warga yang hanya petani ini tidak berdaya. Sementara alat berat milik investor masih dibiarkan parkir di areal jaba Pura Pucak Sari banjar setempat.

Salah satu warga Banjar Selasih, Wayan Kariasa, menyatakan, pascakedatangan aparat kepolisian, warga Selasih langsung dikumpulkan. Setelah memberikan pengarahan, aparat kepolisian melakukan pembongkaran blokade. “Blokade sudah dibongkar paksa. Warga tidak bisa berkutik. Mungkin karena jumlah warga sudah sedikit,” ujarnya ketika dimintai konfirmasinya, Kamis (21/11).

Baca juga:  Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, KPK Kumpulkan Uang Rp3,4 Miliar

Warga hanya bisa menonton aksi pembongkaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebab, kalau ada yang keberatan masalah pembongkaran paksa tersebut, akan di- BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) dan diangkut oleh pihak kepolisian. Warga juga diminta tidak lagi melakukan blokade jalan. Apabila masih nekat, akan diambil tindakan tegas.

Menurut Kariasa, aksi warga melakukan blokade hanya spontanitas, akibat kedatangan dua alat berat pada Selasa malam. Apalagi alat berat itu rencananya mengeruk lahan seluas 144 hektar di banjar setempat yang saat ini masih berisi perkebunan warga. Hingga Kamis, alat t tersebut masih berada di jaba Pura Pucak Sari dan dijaga aparat Polsek.

Baca juga:  Polisi Amankan Puluhan Telur Penyu

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengungkapkan, tindak tegas yang dilakukan aparat kepolisian tidak memihak investor atau warga setempat. Pihaknya fokus terhadap aksi pemblokiran jalan. “Kesalahannya di sana, warga melakukan pemblokiran jalan. Itu jalan umum. Pemblokiran mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan,” jelasnya.

Polisi melakukan penertiban sesuai pasal 192 KUHP yang bunyinya, ”barang siapa dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, diancam dengan pidana penjara 9 tahun bila menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Baca juga:  BEI Cetak Himpunan Dana Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kasat Reskrim mengakui perwakilan pihak investor datang ke ruangannya di Mapolres Gianyar. Kedatangan itu hanya untuk koordinasi terkait kelanjutan aktivitas di Banjar Selasih. “Kami sarankan kepada pihak PT untuk tidak melakukan pekerjaan dulu sambil menunggu hasil mediasi. Mereka menyanggupi,“ tegasnya.

Pada hari yang sama, Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu mendatangi warga Banjar Selasih. Waka Polres menyampaikan agar penyelesaian masalah ini mengedepankan musyawarah. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *