hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyak perusahaan di Badung yang belum memenuhi ketentuan membayar pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Sebagian besar penyebabnya lantaran masalah keuangan perusahaan membengkak akibat biaya operasional yang tinggi.

Hal itu dikatakan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Kamis (21/11). Menurutnya, seharusnya UMK tersebut adalah grade perusahaan mulai 0 hingga 1 tahun, sehingga perusahaan wajib membayarnya. Namun, kenyataannya masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

“Sebenarnya ada dasar hukumnya kalau tidak membayar sesuai UMK, yakni mereka (perusahaan) harus membuat surat dasar-dasar tidak melaksanakan upah sesuai dengan UMK. Atau intinya melakukan penangguhan,” jelasnya, Kamis (21/11).

Baca juga:  Parkir Sembarangan, Belasan Kendaraan Ditempeli Stiker

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sebab, pihaknya ke lapangan melakukan sidak beberapa perusahaan yang ada di Badung setiap tiga bulan sekali.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali. Di Kabupaten Badung, besaran UMK dipastikan meningkat 8,51 persen sesuai acuan ketentuan PP No.78 Tahun 2015. UMK di Kabupaten Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64, naik dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.

Baca juga:  Ketua DPRD Bali Sidak Jalan Patung Jagung-Titigalar

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, penetapan UMK dari provinsi dilakukan pada 21 November. Hanya, secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari provinsi.

Jika sudah ada penetapan UMK, perusahaan wajib mematuhinya. Kalai tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan itu wajib melakukan penangguhan. Penanguhan dilakukan 10 hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan. “UMK sudah ditetapkan. Kalau perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, mulai sekarang mereka bersurat ke kami untuk mengajukan penangguhan,” ujarnya.

Baca juga:  Dewan Karangasem Duga Ada Kebocoran Retribusi Pariwisata

Ditanya soal adanya perusahaan di Badung yang membayar upah karyawan di bawah UMK, Oka Dirga mengatakan normatif. Sebab, selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *