Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar dalam beberapa bulan ini banyak menangani atau menyidangkan perkara skimming. Kasus skimming ini adalah kasus yang cukup meresahkan, khususnya bagi mereka yang menaruh uangnya di bank. Pelaku pencurian data nasabah bank itu hampir semuanya orang asing.

Pada Kamis (21/11), dua orang asing pelaku skimming yakni Florin Cristian Apetrei alias Florin (24) dan Sarghi Renato alias Renato (38) sama-sama asal Rumania disidangkan. Oleh JPU I Made Dipa Umbara, kedua terdakwa hanya dituntut setahun penjara.

Baca juga:  Narapidana Empat Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara

Mereka juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, menjerat terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa orang asing ini melakukan skimming dengan modus menggunakan kartu magnetik strip pada automatic teller machine (ATM) BRI dan BNI. Florin membeli kartu magnetik strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000.

Baca juga:  Kendarai Motor di Areal Tengah Gedung Ketut Maria, Minta Maaf

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis di belakang kartu. Setelah kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30.

Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Di sana Florin memasukan tiga kartu namun hanya dua kartu yang berfungsi.

Baca juga:  Wajib Lakukan 3M dan Hindari 3R

Dua kartu berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Florin kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Tak lama saat transaksi, Florin diamankan polisi. Kala itu Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervariasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *