NEGARA, BALIPOST.com – Program santunan kematian sejak digulirkan Pemkab Jembrana, sangat diharapkan masyarakat. Bantuan pemerintah daerah ini selain untuk tertib admistrasi kependudukan (akta kematian), juga membantu warga dengan adanya santunan.
Dari data yang dihimpun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duktapil) Jembrana, tiap tahun jumlah pemohon cenderung meningkat. Seperti di tahun 2019 ini, selama 11 bulan berjalan (Januari-November), sudah ada 2.081 pemohon.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 lalu yakni 1.944 pemohon. “Saat ini sudah 2.009 permohonan kita cairkan dari total jumlah pemohon hingga 21 November sebanyak 2.081 pemohon,” terang Kepala Dinas Dukcapil, I Ketut Wiaspada, Kamis (21/11).
Menurutnya, pencairan dilakukan langsung ke rekening keluarga pemohon melalui Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Sedangkan untuk pengecekan dan verifikasi persyaratan tetap dilakukan Dinas Dukcapil.
Untuk pencairan maksimal sebulan setelah pengajuan. Setiap tahun disediakan anggaran Rp 2 miliar berikut dengan santunan penunggu pasien. Jika terjadi kekurangan, akan ditambah di APBD Perubahan.
Setiap warga yang meninggal ber-KTP Jembrana mendapatkan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta. “Selain sebagai santunan, juga untuk tertib administrasi kependudukan,” terang Wiaspada.
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi selain KTP Jembrana juga surat keterangan kematian dari desa/kelurahan setempat. Setelah diproses akta kematian, disertai dengan pencabutan KTP dan pembuatan KK baru (mencoret anggota keluarga yang meninggal dunia), pihak keluarga berhak mendapatkan kwitansi guna pencarian ke BKPAD. (Surya Dharma/balipost)