DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Komang Suciati alias Mang Boy (34) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (12/11) lalu. Pasalnya, wanita pengangguran asal Buleleng ini menggelapkan empat mobil sewaan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/11), dalam kasus ini korbannya adalah Lie Mei (41) beralamat di Jalan Imam Bonjol, Perum Budha Cemeng Ukir Blok B, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Awalnya pelaku menyewa mobil Toyota Calya matic DK 1609 UV seharga Rp 4.500.000 per bulan pada 20 September 2018. Selanjutnya pada November 2018, Mang Boy menyewa mobil Pajero Sport DK 562 AP Rp 10 juta tiap bulan. Pelaku kembali menyewa mobil Wuling DK 1088 HD Rp 11,5 juta tiap bulan. Terakhir dia menyewa mobil Toyota Calya DK 1043 UV pada 30 September 2019.
“Setelah sewa mobil jatuh tempo tapi belum dikembalikan, korban mulai curiga. Saat dilakukan pengecekan ternyata keempat mobil tersebut dijaminkan oleh pelaku,” jelas Kompol Arta. Oleh korban, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Mobil Pajero Sport dijaminkan pada Februari 2019 dengan harga Rp 60 juta kepada Aping. Mobil Wuling dijaminkan pada Oktober 2019 dengan harga Rp 25 juta kepada Ngakan. Mobil Toyota Calya dijaminkan pada September 2019 dengan harga Rp 30 juta kepada Nagae. Sementara mobil Toyota Calya DK 1043 UV dijaminkan pada Oktober 2019 dengan harga Rp 25 juta kepada Doni.
Hasil penyelidikan polisi, pada 12 November lalu pukul 16.00 Wita, pelaku terlacak di seputaran Jalan Ida Bagus Mantra, Dentim. “Keempat mobil berhasil kami amankan. Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolresta Denpasar,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)