DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali beserta jajarannya melaksanakan Operasi Pekat Agung II tahun 2019. Mengawali operasi ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus jambret, pelakunya mahasiswa Ahmad Fathur Rosi dan Sujarwo, Sabtu (23/11).

Mereka ditangkap terkait kasus jambret dialami Roger Gavin Kendall (62) asal New Zealand. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan mengatakan bahwa kedua pelaku ini merupakan target Operasi Pekat Agung 2019. “TKP-nya di Jalan Bumi Ayu Gang IV depan Villa Prascita Bali, Sanur, Denpasar Selatan, tanggal 17 Oktober 2019,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolda Perintahkan Tindak Tegas WNA Langgar Hukum

Kronologisnya, pada waktu kejadian korban pulang dari pantai hendak kembali ke vila. Saat turun dari sepeda gayung dan hendak membuka pintu gerbang Villa Prascita Bali, pelaku datang.

Kedua pelaku asal Jember ini langsung menarik tas korban. “Korban teriak minta tolong namun pelaku kabur jauh. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” ucap Kombes Andi.

Setelah mendapat informasi kasus ini,
Tim Resmob melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi jika pelaku tinggal di wilayah Denpasar. Setelah melakukan pelacakan, petugas berhasil meringkus kedua pelaku. “Kasus ini masih dikembangkan anggota kami di lapangan,” ucap mantan Direktur Samapta Polda Sumatera Utara ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pascapenahanan Anak Puspaka, Pengacaranya Sebut Pelaku Utama Tak Disentuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *