DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan terjadi di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Peguyangan, Denpasar Utara, Kamis (21/11). Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh. Zainul Alim (21) dianiaya perampok dan diancam dibunuh.
Terkait kasus ini, Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap pelakunya, Andrik Purnomo alias Andi (30) dan Adi Sugiarto alias Gondrong (26) di Lapangan Lumintang, Denpasar, Sabtu (23/11). “Sebenarnya niat awal pelaku ke TKP menangih gaji kepada mandor. Karena mandor tidak ada mereka malah merampok korban. Pelaku dan korban sama-sama buruh proyek,” ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Minggu (24/11).
Kronologisnya, pada Rabu (20/11) pukul 22.00 Wita, Adi dari tempat kosnya di Jalan Taman Pancing, Pemogan, menuju kos Andrik di Jalan Bedahulu, Denpasar Utara.
Sesampai di kos Andrik, mereka pesta miras. Pada Kamis (21/11) pukul 02.00 Wita, Adi mengajak Andrik mengambil gaji ke mandornya. “Mandornya bernama Pak Muji tinggal di TKP,” ucap Kompol Arta.
Sesampai di TKP, pelaku menggedor pintu kamar kos lantai 2. Saat itu keluar
Irgan dan Zainul.
Selanjutnya pelaku menanyakan kebaradaan Pak Muji dan kedua korban bilang tidak tahu. Adi lalu mengajak kedua
Korban turun ke lantai 1 dan mereka kembali ditanya tentang keberadaan Muji.
Karena menjawab tidak tahu, kedua korban ditendang dan dipukul oleh kedua pelaku. Setelah itu kedua korban diajak naik ke lantai 2.
Setibanya di lantai 2, kedua pelaku
masing-masing mengambil sapu ijuk lalu gagangnya dipatahkan. Kedua korban dimasukan ke kamar kos lalu dipukul pakai gagang sapu ijuk tersebut.
Tersangka Adi asal Surabaya, Jawa Timur ini, melihat pisau dapur langsung diambilnya. Pisau tersebut dipakai menodogkan kedua korban, lalu dia mengambil dua HP.
Selanjutnya kedua pelaku kabur dan menuju kos Andrik. Dalam perjalanan meninggalkan TKP, Adi membuang pisau dapur tersebut di Jalan Kerta Negara, Denpasar.
Sedangkan korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. “Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Ini berkat hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)