MANGUPURA, BALIPOST.com – Masalah pengolahan sampah yang selama ini membelit Kabupaten Badung akan segera berakhir. Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat memastikan pihaknya tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang selama ini dipolemikkan.
“Pada 29 November ini, Badung terakhir membuang sampah ke TPA Suwung, jadi mulai 30 November Badung akan mengelola sampah secara mandiri,” tegas Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan, Minggu (24/11).
Menurutnya, keputusan untuk tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung merupakan arahan Bupati Badung. Saat ini Gumi Keris masih mendapatkan jatah 15 truk per hari untuk membuang sampah yang dihasilkan rata-rata 100 truk per hari. “Direktif bapak Bupati sudah jelas mulai tanggal 30 November 2019 Badung akan kelola sampah secara mandiri,” katanya.
Menyikapi adanya dugaan Badung secara diam-diam membuang sampah ke TPA Suwung melebihi dari kesepakatan, bahkan diperkirakan mencapai 119 truk, Birokrat asal Sempidi, Mengwi ini dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah melanggar keputusan yang telah disepakati. “Saya tidak tahu ada seperti itu (diam-diam membuang sampah ke TPA Suwung, red). DLHK fokus dengan Kades, Lurah serta Camat tangani sampah di wilayah masing-masing. Jika ada kejadian seperti itu silakan cek oleh pecalang yang jaga truk sampah mana yang masuk, jika truk Badung dengan tulisan DLHK melebihi 15 truk stop saja,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya akan memanfaatkan lahan di Mengwitani seluas 2 hektare. “Di sana (Terminal Mengwi) akan ada TPS yang dikelola pihak ketiga, dan TPST 3R milik DLHK,” sebutnya.
Ditambahkan, jumlah sampah yang akan dikelola sekitar 500 ton per hari, yaitu 300 ton sampah umum yang diangkut DLHK, dan sisanya 200 ton sampah dari desa-desa dan sampah oleh jasa pengangkutan sampah swasta.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 9 miliar untuk menyelesaikan masalah darurat sampah. Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.
Pada 2020, Desa dan Kelurahan diwajibkan memiliki TPST 3R. Pembangunannya menggunakan dana penyisihan PHR ke Desa, sedangkan untuk kelurahan akan diberikan dana pendampingan. (Parwata/balipost)