Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh I Ketut Narta, S.E.

Ketika kita bicara pemilu, salah satu elemen penting adalah data pemilih. Data pemilih juga menjadi salah satu tolok ukur kualitas pemilu, karena hanya dengan data pemilih yang berkualitas akan menghasilkan pemilu yang berkualitas pula. Daftar pemilih berkualitas memenuhi unsur komperhensif, akurat dan mutakhir.

Dalam upaya menyajikan data pemilih yang berkualitas, maka pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan menjadi sesuatu yang krusial. Selain menjadi komponen penting dalam setiap pemilu, data pemilih juga menjadi data dasar proses pilkada lainnya, seperti menjadi acuan utama dalam penyediaan dan distribusi logistik pilkada.

Dengan adanya daftar pemilih berkualitas akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai undang-undang untuk menggunakan hak pilihnya. Dari beberapa pengalaman pemilu, akurasi data pemilih yang tertuang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum mampu mengakomodasi seluruh pemilih, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.

Namun faktanya, dalam setiap hajatan politik persoalan data pemilih selalu menjadi sorotan publik, baik soal kegandaan, invalid hingga munculnya isu data pemilih siluman. Termasuk dalam Pemilu 2019, persoalan daftar pemilih menjadi sorotan publik dan menjadi salah satu materi gugatan oleh peserta pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi teregister nomor pokok Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 menggunakan isu DPT (pemilih siluman) sebagai salah satu dalil permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pembahasan artikel ini akan diurai benang merah data pemilih, mulai dari proses DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPT Ganda, NIK Invalid hingga DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Salah satu faktor yang berkaitan erat dengan daftar pemilih adalah sistem dan program KTP-eletronik yang dicanangkan pemerintah, penerapan teknologi ini bagi penyelenggara dapat membantu untuk kepentingan penyusunan DPS dan DPT serta dapat menghindarkan DPT ganda. Tetapi kenyataannya, temuan data pemilih ganda tidak terlepas dari  isi administrasi kependudukan. Demikian halnya bagi calon pemilih yang nantinya genap akan berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara. Pemilih pemula ini memiliki hak pilih tetapi tetap berpotensi tidak terdaftar dalam DPT. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan penggunaan e-KTP bagi setiap warga dalam menggunakan hak pilih.

Baca juga:  1,9 Juta Rekam Ganda Tak akan Ganggu Tahapan Pilkada Serentak

Pendataan daftar pemilih berkelanjutan menjadi sangat penting guna mengetahui pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih dan menjaga data pemilih yang sudah ada, karena berdasarkan hasil revisi kedua Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati, Wali Kota pada pasal 58 disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir digunakan sebagai sumber Pemutakhiran Data Pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sehingga DP4 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada KPU yang sudah diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya sebagai data pendamping dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih, diperlukan langkah-langkah kreatif dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan guna tercapainya validitas dan terpeliharanya Daftar Pemilih yang valid.

Untuk verifikasi dan pembersihan DPTHP tidak cukup hanya secara administrasi, tetapi juga harus dilakukan secara faktual langsung ke lapangan. Sehubungan masalah klasik DPT, maka diperlukan langkah-langkah kreatif di antaranya:

1. Perlu sinergi lebih dan dikonsolidasikan antara KPU Kabupaten Tabanan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Ekonomi Kerthi Bali, Berpijak pada Keunggulan Sumber Daya Lokal

2. KPU Tabanan, Dukcapil, Bawaslu Tabanan, dan para stakeholder terkait harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat. Temuan pemilih tidak memenuhi syarat berupa ganda, meninggal, pindah domisili, dan lain sebagainya, harus dengan real data by name dan by address.

3. Perlu disosialisasikan partisipasi aktif warga untuk mengawasi dan mendaftarkan diri sebagai pemilih, bagi yang benar-benar memiliki hak pilih ke setiap tingkatan petugas penyelenggara pemilu baik desa/ Panitia Pemungutan Suara, di Kecamatan/Panitia Pemilihan Kecamatan, dan di Kantor KPU Kabaupaten Tabanan.

4. Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dicanangkan KPU-RI dan telah dilaksanakan pada Pemilu 2019, gerakan ini sangat penting untuk menyempurnakan daftar pemilih agar dilaksanakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Tabanan.

5. Kegiatan sosialisasi akan sangat penting untuk ditingkatkan oleh KPU Tabanan.

6. KPU perlu peningkatkan dan penguatan kapasitas Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

7. KPU Kabupaten Tabanan juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Tabanan bisa dilakukan secara maksimal.

8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan membuka Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019, akan dilaksanakan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan Tahun 2020. Tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

9. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih, menyasar pengunjung pasar di Wilayah Kabupaten Tabanan sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

Baca juga:  “Rethinking” Jabatan Wakil Kepala Daerah

10. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam program santi mas, meringankan biaya bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia, harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan santunan serta data warga akan dihapus dari Data Kependudukan. Dan kalau warga yang tidak melaporkan bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia, sudah tentu nama tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabanan. Berkenaan dengan hal ini, perlu terobasan dari Dukcapil untuk mengeluarkan surat edaran ke Pemerintah di tingkat desa untuk kaur kepala wilayah mendata warganya yang tidak melaporkan anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga data DP4 dari Dukcapil tersedia akurasi dan data yang valid.

Daftar pemilih merupakan salah satu tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaraannya Pemilihan baik itu Pemilihan Umum maupun Pilkada. Bawaslu Kabupaten Tabanan sebagai Penyelenggara Pengawas Pemilihan, berkomitmen untuk kerja sama melakukan sinergi dengan KPU Kabupaten Tabanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabanan dan para stakeholder serta melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat Tabanan, sehingga tercapai daftar pemilih yang komprehensif.

Mengurai benang merah data pemilih adalah salah satu upaya untuk mengetahui segala permasalahan dalam penyusunan DPT yang menjadi data dasar dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan menyajikan data pemilih yang berkualitas, niscaya akan meningkatkan kualitas pemilu serta menimbulkan kepercayaan di tengah masyarakat akan pemilu yang berintegritas, terlebih dalam rangka menyambut pilkada serentak 2020.

Penulis, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *