Mohamad Husein. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah diamankan Polda Bali, oknum pengacara Mohamad Husein diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan (Densel). Tersangka Husein laku ditempatkan di sel khusus dan tidak ada yang boleh menemuinya.

“Kami ketat seperti itu mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, misalnya memasukan barang terlarang,” tegas Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (25/11).

Di samping itu, menurut Wirajaya, pihaknya menahan Husein sampai bukti-bukti dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa, dilengkapi. “Saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) dia mengaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ungkapnya.

Baca juga:  Kebakaran, Mobil Diparkir di Garasi Ludes

Penyidik terpaksa membawa Husein bolak-balik rumah sakit. Pasalnya saat ditangkap dia sempat dihajar massa dan harus menjalani rawat jalan. “Kami rencananya melakukan tes urine terhadap tersangka. Namun kami lihat dulu perkembangan tiga hari ke depan,” tandas mantan Kapolsek Kuta ini.

Perwira melati satu asal Singaraja ini mengungkapkan akan berkoordinasi dengan polsek lain karena informasinya Husein juga dilaporkan kasus pidana lain.

Baca juga:  Pimpinan 4 Instansi Vertikal Terima Hibah Mobil dari Pemprov

Sebelumnya, oknum pengacara, Mohamad Husein, SH, MPD (48) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (22/11) lalu di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Pasalnya Husein diduga membawa kabur mobil dari Showroom Duta Motor di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, dengan modus test drive. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *