DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang buruh bangunan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/11). Terdakwa adalah Nur Kholiq, pria tamatan SMK.
JPU Ni Wayan Erawati Susina di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum, yakni bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam perkara ini, Kholik asal Singaraja yang tinggal sementara di Pondok Ramayana II, Jalan Raya Kuta, dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider empat bulan penjara. Terdakwa disebut terlibat 40,79 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi seberat 1,38 gram netto.
Terkuaknya Nur Kholiq dalam kasus narkoba, berawal dari tertangkapnya Rambu Ngana (penuntutan terpisah). Rambu Ngana inilah dipakai mancing oleh polisi, hingga akhirnya terdakwa menaruh bingkisan berisi sabu-sabu di depan kos Rambu Ngana di Jalan Teuku Umar, Gang Perkutut, Denpasar. Polisi menangkapnya dengan barang bukti yang dibungkus dalam kemasan rokok.
Terdakwa mengaku barang itu milik Saud, yang dalam surat tuntutan jaksa disebut belum tertangkap. Sebelum ditangkap pada 20 Agustus, sehari sebelumnya dia juga mengambil tempelan narkoba di seputaran Jalan Gurita, Denpasar. Jadi, barang bukti yang disita polisi mencapai 40,79 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi seberat 1,38 gram netto. Atas tuntutan 13 tahun, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)