Terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov saat persidangan. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus skimming di Bali menjadi sorotan DPR RI hingga menjadi perhatian saat dengar pendapat antara Kapolri dengan Komisi III DPR RI. Dan untuk terdakwa skimming dengan terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov (42) asal Bulgaria, majelis hakim Heriyanti menjatuhkan hukuman delapan bulan pada pelaku pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri mengunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Tentu atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukum ya A. Arimba Putra langsung menyatakan menerima. Pun JPU Siti Sawiyah juga menyatakan hal yang sama. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga:  Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Siti Sawiyah menuntut terdakwa Krasimir dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan pidana denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan terdakwa dengan Michael di salah satu restauran di Canggu. Saat itu terdakwa ingin meminjam uang kepada Michael untuk biaya pulangnya ke Bulgaria.

Baca juga:  PLN Siap Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di KTT AIS Forum 2023

Kala itu, Michael menyampaikan bahwa tidak perlu meminjam uang, karena Michael akan memberikan terdakwa uang dengan syarat terdakwa mau mengambil sesuatu di salah satu mesin ATM. Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 11 Juta, dan setelah itu terdakwa sepakat dengan Michael. Dan terdakwa lantas diberikan alat yang berfungsi untuk mencongkel perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM itu.

Sedangkan uang yang diberikan Michael sebesar Rp 11 juta telah diterima terdakwa dan dipergunakan untuk membeli tiket pesawat terbang secara elektronik ke Bulgaria dan untuk kebutuhannya selama di Bali. Terdakwa mengambil perangkat kamera dengan cara menggunakan alat model cave dempul berwarna merah muda.

Baca juga:  Denut Diatensi Karena Adanya Kasus COVID-19 Baru, Ini Zona Risiko 11 Desa/Kelurahannya

Begitu kamera lepas dari keypad kanopi mesin ATM, alat-alat yang digunakan terdakwa dimasukkan dalam tas selempang dan juga membawa perangkat kamera. Saat terdakwa keluar dari mesin ATM, lalu terdakwa ditangkap petugas Polda Bali dan menyita alat-alat yang dibawa tersangka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *