DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang notaris, I Putu Hamirta, SH, diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Hamirta ditahan karena diduga terlibat pemalsuan akta tanah. Penangkapannya merupakan pengembangan kasus dengan tersangka I Made Kartika.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, kronologisnya pada 24 Februari 2015 terjadi transaksi antara A.A. Ketut Gede selaku penjual dengan Kho Tjauw Tiam terhadap lahan dengan SHM No. 8842. SHM tersebut atas nama A.A. Ketut Gede dibuat dan disimpan di notaris Putra Wijaya.
Pada 15 Oktober 2016, A.A. Ketut Gede meninggal dunia. Selanjutnya pada 4 April 2017 terjadi transaksi dengan objek tanah sama menggunakan foto kopi SHM No. 8842 oleh tersangka Made Kartika selaku pembeli dengan orang yang mengaku A.A. Ketut Gede (fiktif).
“Tersangka Made Kartika membawa KK, KTP penjual kepada notaris. Selanjutnya notaris I Putu Hamirta atau tersangka 2 ke Jakarta minta tandatangan penjual untuk di PPJB,” ungkapnya.
Selanjutnya Hamirta membuatkan kwitansi lunas, padahal dia tidak pernah melihat bukti pembayaran. Selain itu pembeli tanah tersebut tidak pernah melihat dan menguasai SHM yang asli.
Andi menjelaskan, PPJB No. 4 dan Kuasa No. 5 tanggal 4 April 2017 dibuat Hamirta. Kemudian 12 Oktober 2017, Kartika membuat surat pernyataan kehilangan SHM No. 8842 dan membuat laporan kehilangan di Polresta Denpasar.
Kemudian dia mohon penerbitan SHM pengganti atas SHM No. 8842. Selanjutnya pada 13 Desember 2017 terbit SHM pengganti atas nama A.A. Ketut Gede. “Juni 2018 terbit sertifikat pengganti padahal sertifikat asli ada tersimpan di Notaris Putra Wijaya. Selanjutnya tanggal 5 Oktober 2018 kasus ini dilaporkan Erwin Adi Arjana Putra merupakan anak kandung Kho Tjau Tiam ke Polda Bali,” kata mantan Direktur Samapta Polda Sumatera Utara ini.
Hasil penyelidikan, peran Hamirta selaku notaris yaitu tahu saat pembuatan PPJB yang dipakai ditransaksi adalah foto kopi tanpa ada SHM asli, berangkat ke Jakarta seolah-olah bertemu dengan penjual untuk tanda tangan PPJB tersebut, menyiapkan kwitansi pembelian lunas dari pembeli kepada penjual, membubuhkan stempel notaris bahwa foto kopi SHM tersebut sesuai dengan aslinya. Padahal dia tidak pernah melihat asli SHM dimaksud dan mengabaikan prinsip transaksi dengan terang serta tunai. “Kasus ini terus kami dalami. Kami akan terus membidik para mafia tanah yang beraksi di Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)